ASPEK LEGAL PELAYANAN KEBIDANAN
a.
Pengertian
Aspek legal
adalah apek / factor yang membuat pelayanan kebidanan legal dimata hukum
b.
Tujuan
Memberikan
jaminan keamanan bagi pasien atau tenaga kesehatan yang menolong.
1.
UUD
1945
Amanat dan pesan mendasar dari UUD 1945 adalah upaya
pembangunan nasional yaitu pembangunan disegala bidang guna
kepentingan,keselamatan,kebahagiaan, dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan,
2.
UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Tujuan dari pembangunan kesehatan
adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidaup sehat bagi setiap
warga negara indonesiamelalaui upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.dengan
adanya arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya saing
adalah bagaiamana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber
daya manusia dibentuk sejak janin didalam kandugan, masa kelahiran dan masa
bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hany asumber daya manusia yang
berkualitas, yang memiliki pengetahuan dankemampuan sehingga mampu survive dan
mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.
Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia.
Karena pelayanan bidan meliputi kesehatanreproduksi wanita, sejak remaja, masa
calon pengantin,masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa
klimakterium dan menoupause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra
sekolah.
Visi pembangunan kesehatan
indonesia sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan
strategi: paradigma sehat, profesionlisme, JPKM dan desentralisasi.
c
A. LEGISLASI
Pengertian
Legislasi adalah proses pembuatan
undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui
serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi (
pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ).
Ketetapan
hukum yang mengantur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan
tindakan dan pengabdiannya. (IBI)
Rencana
yang sedang dijalankan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sekarang adalah dengan
mengadakan uji kompetensi terhadap para bidan, minimal sekarang para bidan yang
membuka praktek atau memberikan pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah
setara D3.
Uji
kompetensi yang dilakukan merupakan syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja.
Uji kompetensi itu sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan
tersebut layak bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya
sekolah-sekolah ilmu kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya.
Jika tidak
lulus dalam uji kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa menjalankan
profesinya. Karena syarat untuk berprofesi adalah memiliki surat izin yang
dikeluarkan setelah lulus uji kompetensi,
Tujuan
Legislasi
Tujuan
legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan
yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
1.
Mempertahankan kualitas pelayanan
2.
Memberi kewenangan
3.
Menjamin perlindungan hukum
4.
Meningkatkan profisionalisme
SIB adalah bukti Legislasi yang
dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan
pekerjaan kebidanan .
B. Registrasi
Pengertian
Registrasi
adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya
pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak
untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu
yang ditetapkan oleh badan tesebut.
Registrasi
adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan,
setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan
minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan
praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik
indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)
Dengan teregistrasinya seorang
tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi )
setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi
Tujuan
Registrasi
a.
Meningkatkan
keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan
tehnologi yang berkembang pesat.
b.
Meningkatkan
mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c.
Mendata
jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi proses regisrtasi
dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus
mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB
( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah
bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002
adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik,
surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar. SIB berlaku
selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan
lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik bidan ). SIB tidak
berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan
sendiri.
Syarat Registrasi
Pada saat
akan mengajukan registrasi, maka akan diminta untuk melengkapi dan membawa
beberapa syarat, antara lain :
1)
Fotokopi ijasah bidan
2)
Fotokopi Transkrip nilai akademik
3)
Surat keterangan sehat dari dokter
4)
Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
C.
Lisensi
Pengertian
Lisensi adalah proses administrasi yang
dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang
diberikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Lisensi adalah pemberian ijin praktek
sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.(IBI)
Tujuan Lisensi
Tujuan lisensi adalah:
a)
Memberikan kejelasan batas wewenang
b)
Menetapkan sarana dan prasarana
c)
Meyakinkan klien
Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan
adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijan Praktik Biadan). SIPB adalah bukti tertulis
yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik
setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik
harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota setempat dengan memenuhi persyaratan
sebagai beriku: fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat
persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari dokter, rekomendasi dari
organisasi profesi, pas foto. Rekomendasi yang telah diberikan organisasi
profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan
keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik
bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang
diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang
mengurus SIPB atau lisensi. Meskipun Uji Kompetensi sekarang ini baru pada
tahap uji coba dibeberapa wilayah, termaksud Propinsi Jawa Tengah dan
Yogyakarta, sehingga ,memang belum dibakukan.
SIPB berlaku sepanjang Sib belum habis
masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
Syarat Lisensi
1)
Fotokopi SIB yang masih berlaku
2)
Fotokopi ijasah bidan
3) Surat
keterangan sehat
4)
Rekomendasi dari organisasi profesi
5) Pas
foto ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
D. Otonomi dalam Praktek Kebidanan
Akuntabilitas bidan dalam praktik
kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu profesi,
terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah
pertanggungjawaban dan tanggung guguat (accountability) atas semua tindakan
yang dilakukanya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus
berbasis kopetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat
dengan suatu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang
bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan
bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak
secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta
bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktik kebidanan merupakan inti dari
berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus
menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1.
Pendidikan dan pelatihan secara
berkelanjutan
2.
Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam
kebidanan
3.
Akreditasi
4.
Sertifikasi
5.
Registrasi
6.
Uji kompetensi
7.
Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan
kebidanan antara lain sebagai berikut:
1.
Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang
registrasi dan praktik bidan
2.
Standar praktik kebidan
3.
UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan
4.
PP No. 32/Tahun 1996 tentang tenaga
kesehatan
5.
Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang
organisasi dan tata kerja Depkes
6.
UU No. 22/1999 tentang Otonomi daerah
7.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan
8.
UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung,
dan transplantasi
BAB III
A. Kesimpulan
1.
Aspek legal adalah aspek / factor yang
membuat pelayanan kebidanan legal dimata
hokum
2.
Legislasi
adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang
sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ),
registrasi ( pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan
kewenangan ).
3.
Registrasi
adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya
pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak
untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu
yang ditetapkan oleh badan tesebut.
4.
Lisensi adalah proses administrasi yang
dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang
diberikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri
B. Saran
Diharapkan
untuk bidan maupun calon bidan dapat memberikan pelayanan kebidanan sesuai
dengan hukum (aspek legal ) yang sudah ditetapkan untuk bidan sehingga tidak
memberikan pelayanan yang salah yang bukan menjadi kewenanganya.
DAFTAR PUSTAKA
Wahyuningsih,Heni Puji.2005.ETIKA PROFESI KEBIDANAN SEBUAH PENGANTAR. Yogyakarta : fitramaya
Marimbi,Hanum.2009.ETIKA
DAN KODE ETIK PROFESI KEBIDANAN.Yogyakarta : Mitra Cendikia Press.
0 komentar:
Posting Komentar