A. LATAR BELAKANG
Peranan bidan adalah sebagai role model masyarakat,
sebagai anggota masyarakat,
advocatoar motivator, educator dan motivator,fasilitator,
tentunya kompetensi seperti ini yang
akan dikembangkan lebih lanjut melalui pendidikan dan pelatihan bagi para bidan.
Peranan
yang harus di lihat sebagai “main idea” untuk membentuk sebuah peradaban dan tatanan seebuah pelayanan kesehatan.Tuntutan
professional diseimbangkan dengan kesejahteraan bidan daerah terpencil.Pemerintah telah mencanangkan mengangkat bidan sebagai
PNS.Suatu langkah aktif dalam rangka menyongsong peningkatan pelayanan di
daerah terpencil.
Peran bidan mengacup ada keputusan Menkes RI
no. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan.Bidan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
khususnya ibu hamil, melahirkan dan senantiasa berupaya mempersiapkan ibu hamil sejak kontak pertama saat pemeriksaan kehamilan memberikan penyuluhan tentang manfaat pemberian
ASI secara berkesinambungan sehingga ibu hamil memahami dan siap menyusui anaknya.
B.
TUJUAN
Tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui pengertian bidan sebagai fasilitator
2.
Untuk mengetahui peran bidan sebagai fasilitator
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Bidan adalah seseorang
yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan
yang diakui dan mendapatkan lisensi untuk melaksanakan praktik kebidanan.
Bidan Sebagai Fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan teknis dan memberdayakan pihak yang
sedang didampingi
(dukun bayi, kader,
tokoh masyarakat)
untuk tumbuh kembang kearah pencapaian tujuan yang
diinginkan
Fasilitas juga diartikan sebagai
proses sadar, sepenuh hati dan sekuat tenag a mebantuk kelompok sukses meraih tujuan terbaiknya dengan taat pada nilai-nilai dasar partisipasi
(PNPM Mandiri,2008).
Pendamping adalah petugas yang
ditunjuk untuk memfasilitasi dan melakukan aktifitas bimbingan kepada masyarakat untuk melalui tahapan–tahapan dalam sebuah
program pembangunan.
B. Peran Bidan Sebagai Fasilitator
Peran bidan sebagai fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan teknis dan memberdayakan pihak yang
sedang didampingi
(dukun bayi, kader,
tokoh masyarakat)
untuk tumbuh kembang kearah pencapaian tujuan yang
diinginkan
Nilai -
nilai universal dalam fasilitasi :
1) Demokrasi
2) Tanggung Jawab
3) Kerjasama
4) Kejujuran
5) Kesamaan Derajat
Keberhasilan pelaku pemberdayaan dalam memfasilitasi
proses pemberdayaan juga dapat diwujudkan melalui peningkatan partisipasi aktif masyarakat.
Fasilitator harus terampil mengintegritaskan tiga hal penting yakni optimalisasi fasilitasi,
waktu yang disediakan, dan optimalisasi partisipasi masyarakat.
Masyarakat pada saat menjelang batas waktu harus diberi kesempatan agar
siap melanjutkan
program pembangunan secara mandiri.Sebaliknya,
fasilitator harus mulai mengurangi campur tangan secara perlahan.
Sebagai tenaga ahli,fasilitator sudah pasti dituntut untuk selalu terampil melakukan :
Persoalan yang diungkapkan masyarakat saat problem
solving tidak secara otomatis harus dijawab oleh fasilitator tetapi bagaimana fasilitator mendistribusikan dan mengembalikan persoalan dan pertanyaan tersebut kepada semua pihak
(peserta atau masyarakat
). Upayakan bahwa pendapat masyarakatlah
yang mengambil alih keputusan.
Hal yang penting juga untuk diperhatikan pelaku pemberdayaan sebagai fasilitator harus dapat mengenali tugasnya secara baik. Peran fasilitator
pendamping mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan,
menkondisikan iklim kelompok yang harmonis, serta memfasilitasi terjadinya
proses saling belajar dalam kelompok.
C. Peran Fasilitator
Fasilitator selaku ketua dalam pelaksanaan memiliki peran sebagai berikut:
Fasilitator selaku ketua dalam pelaksanaan memiliki peran sebagai berikut:
1) Memfasilitasi pembentukan Desa Siap Antar Jaga diwilayahnya masing
masing. Disini fasilitator berperan dalam pembentukan Desa Siaga di wilayahnya.
2) Melakukan penggalangan solidaritas masyarakat untuk berperan dalam pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga. Disini fasilitator membantu mengembangkan UKBM serta hal-hal yang terkait lain, contohnya PHBS, dana sehat,
tabulin, dasolin dan ambulan desa.
3) Mendorong anggota masyarakat untuk mampu mengungkapkan pendapatnya dan berdialog dengan sesame anggota masyarakat,
tokoh/ pemuka masyarakat, petugas kesehatan, serta unsure masyarakat lain yang terlibat dalam pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga. Fasilitator Desa Siaga membantu dalam memecahkan setiap permasalahan yang ada di wilayahnya secara musyawarah bersama.
4) Melakukan koordinasi pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga secara berkesinambungan.
Fasilitator setiap bulan melakukan pertemuan dengan kader dan tokoh masyarakat lainnya.
Fasilitator setiap bulan melakukan pertemuan dengan kader dan tokoh masyarakat lainnya.
5) Menjadi penghubung antara masyarakat dengan sarana pelayanan kesehatan.
Fasilitator membantu tenaga kesehatan dalam pelaksanaan Desa Siaga di wilayahnya.
Fasilitator membantu tenaga kesehatan dalam pelaksanaan Desa Siaga di wilayahnya.
D. Peran Fasilitator Dusun
(Bidan atau Kader)
Fasilitator selaku ketua dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga memiliki peran sebagai berikut:
1) Melakukan penggalangan solidaritas masyarakat untuk berperan dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga.
2) Mendorong anggota masyarakat untuk mampu mengungkapkan pendapatnya dan berdialog dengan sesame anggota masyarakat,
tokoh/ pemuka masyarakat, petugas kesehatan, serta unsure masyarakat lain yang terlibat dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga.
3)
Melakukan koordinasi pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga
0 komentar:
Posting Komentar