Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar di
sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan. Bidan dalam bahasa Inggris
berasal dari kata MIDWIFE yang artinya “Pendamping Wanita”, sedangkan dalam
bahasa Sanksekerta “Wirdhan” yang artinya “Wanita Bijaksana”. Bidan merupakan
profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan sejumlah
praktisi di seluruh dunia.
1. Menurut International Confederation of Midwives (ICM)
Pengertian bidan dan bidang
praktikya secara internasional telah diakui oleh ICM tahun 1972 dan Federation of International Gynecologist
Obstetrition (FIGO) tahun 1973, World
Health Organisation (WHO) dan badan lainnya. Pada pertemuan dewan di Kobe
tahun 1980, ICM menyempurnakan definisi tersebut yang telah di sahkan oleh FIGO
(1991) dan WHO (1992). Secara lengkap pengertian bidan adalah sebagai berikut:
Kutipan teks asli
A midwife is a
person who, having been regulary admitted to a diwifery educational program
fully regcognized in the country in which it is located, has successfully
completed the prescribed course of studies in midwifery and has acquired the
requiste qualificatin to be registered and or legally licensed to practise
midwifery.
She must be
able to give the necessary supervision, care and advice to women during
pregnancy, labor and postpartum, to conduct deliveries on her own
responsibility and to care for the newborn and the infant.this care includes
preventive measures, the detection of abnormal condition in mother and child.
The procurement of medical assitance, and the execution of emergency measure in
the absense of medical help.
She has
important task in counseling and education, nor onlu for patients, but also
wihin the family and community.
Their work
should involve antenatal aducation and preparation for parenthood and extends
to certain areas of gynecology, family planning and child care. She may
practise in hospital, clinics, health units, domiciliary conditions or any
other service.
Arti secara lengkap
Bidan adalah seseorang yang telah
menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui oleh Negara serta memperoleh
kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu.
Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang
dibutuhkan kepada wanita selama mada hamil, persalinan dan masa pasca
persalinan (post partum periode), memimpin persalinan atas tanggung jawabnya
sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk
tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan
mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat
pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting
dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut,
tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan ini termasuk
pendidikan antenatal, persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluar ke daerah
tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia bisa
berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau
tempat-tempat pelayanan lainnya.
Definisi tersebut secara berkala
di review dalam pertemuan
internasional yaitu Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui kongres ICM
ke 27 pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai
berikut:
Bidan adalah seseorang yang telah
mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan
tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau
memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Dari pernyataan di atas, esensi
definisi bidan adalah:
a.
Pendidikan formal kebidanan =
menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara.
b. Registrasi, lisensi dan legislasi
= memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di
negeri itu.
c.
Kemitraan = mengupayakan bantuan
medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak
hadirnya tenaga medik lainnya.
d. Lingkup asuhan = memimpin
persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahit
serta anak. Asuhan ini termasuk tindakan pencegahan, deteksi kondisi abnormal
ibu dan anak, usaha mendapatkan bantuan medik dan melaksanakan tindakan
kedaruratan di mana tidak ada tenaga medis.
e.
Tugas penting
Ø Pendidikan kesehatan dan
konseling utnuk ibu (hamil, bersalin, nifas BBL), keluarga dan masyarakat.
Ø Pendidikan antenatal dan
persiapan sebagai orang tua.
Ø Memperluas arena dari kesehatan
reproduksi perempuan, KB dan asuhan anak.
f.
Tempat bekerja: rumah,
masyarakat, klinik umum/ bersalin, rumah sakit dan pusat kesehatan lainnya (ICM
2002, Vienna).
2. Menurut Ikatan Bidan Indonesia
(IBI)
Bidan adalah seorang perempuan
yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi
di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi
untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk
menjalankan praktik kebidanan.
3. Menurut Undang-undang
a.
KepPres No 23 tahun 1994 Pasal 1
butir 1 tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap berbunyi: “Bidan
adalah seseorang yang telah mengikuti Program Pendidikan Bidan dan telah lulus
ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
b. KepMenKes No
822/MenKes/SK/IX/1993 pasal 1 butir 1 tentang penyelenggaraan Program
Pendidikan Bidan berbunyi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan
lulus Program Pendidikan Bidan sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
c.
Lampiran KepMenKes No
871/MenKes/SK/VIII/1994 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengangkatan bidan
sebagai pegawai tidak tetap, pada pendahuluan butir c dan pengertian
organisasi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan lulus Program
Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
d. PerMenKes No
572/MenKes/Per/VI/1996 pasal 1 ayat 1 tentang registrasi dan praktek bidan yang
berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan
pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai
dengan persyaratan yang berlaku”.
e.
KepMenKes RI
No.900/MenKes/SK/2000 tentang registrasi dan praktek bidan, pada pasal 1 ayat 1
yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan lulus
program pendidikan bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang
berlaku”.
Bidan adalah seseorang yang telah
menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh
kualifikasi dan diberi ijin untuk menjalankan praktek kebidanan di negeri itu
yang mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan
wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan, memimpin
persalinan atas tanggng jawabnya sendiri serta pada asuhan pada bayi baru lahir
dan anak.
Bidan diakui sebagai tenaga
profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra
perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa
persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan
memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya
pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak,
dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan
tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting
dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi
juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan
antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan
perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Bidan
dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat,
Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
Kepanjangan BIDAN:
B : Bakti
I : Ibu
D : Demi
A : Anak
N : Negara
0 komentar:
Posting Komentar